- Menyatakan Terdakwa Salafuddin Bin Mahfud tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 8 (delapan) paket amplop warna coklat yang terpasang stiker nama yang berisi sediaan farmasi yang di bungkus dengan tysue di bungkus kembali dengan plastik kresek warna hitam masing-masing berisi:
- 1 (satu) butir Sediaan farmasi berupa obat tablet Cytotec;
- 3 (tiga) butir Sediaan farmasi berupa obat tablet warna pink;
- 3 (tiga) butir Sediaan farmasi berupa obat tablet warna kuning;
- 3 (tiga) butir Sediaan farmasi berupa obat tablet warna Putih;
- 3 (tiga) Box yang berisi Sediaan farmasi berupa obat tablet Cytotec @ 120 butir;
- 140 ( seratus empat puluh ) paket palstik klip kecil masing-masing berisi:
- 1 (satu) butir Sediaan farmasi berupa obat tablet Cytotec;
- 3 (tiga) butir Sediaan farmasi berupa obat tablet warna pink;
- 3 (tiga) butir Sediaan farmasi berupa obat tablet warna kuning;
- 3 (tiga) butir Sediaan farmasi berupa obat tablet warna Putih;
- 98 (sembilan puluh delapan) plastik klip kecil berisi masing-masing 1 butir Sediaan farmasi berupa obat tablet Cytotec;
- 1 (satu) Hand Phone Merk Samsung Note 8 warna hitam dengan nomor 081233548769;
- 1 (satu) ATM Bank Mandiri No. 6032 9805 1808 4894;
- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri No Rek 184 00 0230593 4;
Putusan PN PURWODADI Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan barang bukti berupa: Di rampas untuk musnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Pwd
Statistik30121