- Menyatakan Terdakwa Parman Bin Mukli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyimpan atau memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan turut serta dengan sengaja menyimpan atau memiliki kulit, tubuh Atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna biru di dalamnya berisi sisik trenggiling dengan berat 0,6 Kg;
- 2 (dua) buah tanduk kambing hutan;
- 1 (satu) unit handphone nokia type 105 warna hitam dengan imei 357258/05/362707/6 dengan nomor sim card 0821173116929;
- 1 (satu) ekor kukang yang dalam keadaan mati berdasarkan berita acara kematian satwa yang ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas nama SUHARNO EKA SAPUTRA, SH, terlampir dalam berkas perkara nomor BP.11/BPPHLHK-SW.II/I/PPNS-JBI/09/2020;
- 1 (satu) ekor kukang dalam keadaan hidup yang dimasukkan dalam keranjang anyaman bambu;
- 1 (satu) unit Motor honda revo fit nomor polisi BA 3386 D;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 113/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristin Jones Manurung, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk dilepasliarkan; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Amin 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs
Statistik7614