- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan upah/gaji Para Penggugat untuk 3 (tiga) bulan yaitu bulan November 2013, bulan Desember 2013 dan bulan Januari 2014, secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 4 bulan kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rician sebagai berikut :
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah Rp 702.000,00 (tujuh ratus dua ribu rupiah) kepada Tergugat;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr |
|
Nomor | 45/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ignatia Kasiartati, Br Hakim Anggota M. Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr
Statistik1439