- Menyatakan Terdakwa ANTO Alias ONG Alias GONDRONG Bin GUNAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 9.694.000,- (sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Uang sebesar Rp. 9.694.000,- (sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang telah dititipkan terdakwa sebagai pembayaran denda ke Rekening RPL 046 PDT KEJARI SAMARINDA untuk Dana Titipan Perkara di Bank Mandiri KC. Samarinda Mulawarman dengan No. Rekening : 148-00-1624590-7, agar dirampas untuk Negara selanjutnya disetorkan ke Kas Negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Kota ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit Handphone dengan merk Samsung Galaxy A5;
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang memakai pita cukai bekas sebanyak 655 (enam ratus lima puluh lima) bungkus atau 13.100 (tiga belas ribu seratus) batang dengan perincian :
- For U sebanyak 322 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua) Bungkus;
- Hammer sebanyak 109 (Seratus Sembilan) bungkus;
- Joint sebanyak 224 (Dua Ratus Dua Puluh Empat) bungkus;
- 1 (satu) buah dokumen atau Catatan Penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil Pajero Sport 2.4 L Dakkar 4x2 warna hitam tahun pembuatan 2016 berikut SuratTanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor : 09611347 dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor M-09637539 masing-masing atas nama NOZELIS PRASETIYO MARLE,
Putusan PN SAMARINDA Nomor 175/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Kesemuanya dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa ANTO Als ONG Als GONDRONG Bin GUNAWAN, karena terdakwa telah menitipkan uang denda kepada Penuntut Umum sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar oleh terdakwa, yaitu sebesar Rp. 9.694.000,- (sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik8418