- Menyatakan Terdakwa TABRANI Pgl SI TAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA ATAU MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BENTUK TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah putih dan diberi tanda angka 52; - 1 (satu) buah karung plastik warna putih les biru dan merah; - 1 (satu) buah karung plastik warna putih les merah; - 1 (satu) buah karung plastik warna putih merk TERIGUKUU EMAS; - 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi bagian depan BB 1527 FQ dan nomor polisi bagian belakang B 1138 BMC tanpa kunci kontak; - Sisa sampel barang bukti narkotika jenis ganja yang dikembalikan oleh BPOM Padang seberat 4,9369 gram; - 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih; - Uang sejumlah Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ADI HERIYANTO Pgl ADI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik472