- Menyatakan Terdakwa I. MADA CAHYA PURNAMA BIN MUJIONO dan Terdakwa II. BAYU ADE KRISNA BIN HARIYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 1,11 gr (satu koma satu satu gram) beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah tisu bekas bungkus sabu-sabu yang ada solasinya;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi hitam;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 1,12 gr (satu koma satu dua gram) beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah tisu bekas bungkus sabu-sabu yang ada solasinya;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa sabu-sabu;
- 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah bekas tutup pocari yang dilubangi;
- 1 (satu) buah ATM BRI dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario bernopol S 5623 ZJ warna biru;
Putusan PN NGANJUK Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Deliansyah, Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Asvira Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik274