- Menyatakan Terdakwa EDI SAPUTRA Pgl EDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) Unit kendaraan roda empat Merk Mitsubishi Colt T 120 SS warna Hijau Met dengan nomor polisi BA 1740 DU, Nomor Rangka : T120SB058371 dan Nomor Mesin : 4G17C609642.
- 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) roda empat Merk Mitsubishi Colt T 120 SS warna Hijau Met dengan nomor polisi BA 1740 DU, Nomor Rangka : T120SB058371 dan Nomor Mesin : 4G17C609642, Pemilik a.n. PT. Perusahaan Motor Pasaman.
- 8 ( Delapan ) derigen warna kuning
- 2 ( Dua ) derigen warna putih
- 1 (satu) derigen warna Biru
- 1 (satu) derigen warna Hitam
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 89/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Kristin Jones Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemilik atas nama PT. Perusahaan Motor Pasaman melalui Terdakwa 3. 12 (dua belas) derigen yang berisi bahan bakar minyak jenis bio solar dengan jumlah keseluruhan 396 liter, yang tersimpan di dalam : Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs
Statistik614