- Menyatakan Terdakwa Asrin Rangkuti Pgl Asrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket besar narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 14 berat kotor 14.201,61 (empat belas ribu dua ratus satu koma enam satu) gram yang telah dimusnahkan oleh Penyidik Polres Pasaman pada tanggal 10 Juli 2020 (Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika terlampir;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan diberi tanda angka 15;
- Sisa sample barang bukti yang dikembalikan oleh BPOM Padang;
- 1 (satu) buah kain sarung merk delima;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1(satu) buah karung plastik warna putih merk TERIGUKUU EMAS
- 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna merah muda dengan nomor polisi BB 4551 RR;
- Uang sejumlah Rp.150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3(tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik444