- Menyatakan Terdakwa SESULIH EFFENDI KANDUNG Als PENDI Bin SUNARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples,
- 5 (lima) poket Shabu seberat 23,35 (dua tiga koma tiga lima) gram brutto atau 21,60 (dua puluh satu koma enam puluh) gram netto, yang sebanyak 22,7 (dua puluh dua koma tujuh) gram brutto atau 21,24 (dua puluh satu koma dua puluh empat) gram netto telah dimusnahkan, sedangkan sisanya sebanyak 0,65 gram brutto atau 0,36 gram netto disisihkan untuk dilakukan Pemeriksaan kriminalistik sebanyak 0,217 gram netto berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab:119355/NNF/2018 tertanggal 19 Desember 2018,
- 1 (satu) buah sendok penakar,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 1 (satu) bungkus kopi torabika,
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan,
- 1 (satu) buah bungkus bekas makanan ringan,
- 1 (satu) bendel plastik klip,
- 1 (satu) unit HP MAXTRON dengan nomor SIM 082251272902 dan nomor Imei 354000407743345,
- 1 Uang tunai sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah),
Putusan PN SAMARINDA Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Rahardjo, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Kesemuanya dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik243