- Menyatakan Terdakwa Burhanuddin Bin Husen Bidin Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalainya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?. sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 6542 CH, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Saksi Sufri Erni;
- 1 (satu) unit mobil barang Mitsubishi L300 Pick Up dengan Nomor Polisi BL 8154 CL dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Burhanuddin Bin Husen Bidin Alm;
- 1 (satu) lembar STNK asli mobil barang Mitsubishi L300 Pick Up dengan Nomor Polisi BL 8154 CL, Nomor: 0223906/AC/1997 dan Nomor Rangk: L300DP253721 dan Nomor Mesin: 4D56C782958 dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Burhanuddin Bin Husen Bidin Alm;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Burhanuddin dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Burhanuddin Bin Husen Bidin Alm;
Putusan PN Blangpidie Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sakirin, Br Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Sayed Mahfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Statistik8325