- Menyatakan Terdakwa Rovina Septianda Binti Alm Nanan Iswanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 05 Juni 2020 dengan nominal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank BRI tertanggal 25 Februari 2020 dengan nominal Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar rekening koran Bank BRI a.n. Zahrani taertanggal 23 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy screen shoot WhatsApp;
- 1 (satu) lembar foto copy perimaan uang yang dileges oleh Notaris Dirwan;
- 1 (satu) lembar Berita Acara yang dileges oleh Pihak Bank BRI Kanca Blangpidie dengan nominal uang sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diterbitkan tanggal 02 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Berita Acara yang dileges oleh Pihak Bank BRI Kanca Blangpidie dengan Nominal uang sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) diterbitkan tanggal 02 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar rekening koran dengan nominal Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan juta rupiah) dicetak 23 Oktober 2020;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI a.n. Anton Sumarno dengan Jumlah uang Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI a.n. Anton Sumarno dengan jumlah uang Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara yang dileges oleh pihak Bank BRI Kanca Blangpidie yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Februari 2020 ada tercatat transaksi keluar dari rekening a.n. Anton Sumarno diterbitkan tanggal 23 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar Berita Acara yang dileges oleh pihak BRI Kanca Blangpidie yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Maret 2020 ada tercatat transaksi keluar dari rekening A.n. Anton Sumarno diterbitkan tanggal 23 Oktober 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Blangpidie Nomor 10/Pid.B/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 10/Pid.B/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Harrio Putmana, Br Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Sayed Mahfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Terdakwa seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2021/PN Bpd
Statistik15956