- 11 (sebelas) lembar uang Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan seluruhnya no seri yang sama yakni HGU102081;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang diduga palsu dengan seluruhnya no seri yang sama yakni JWR778771;
- 2 (dua) bungkus rokok merk H-Mind isi 16 Batang.
- 1 (satu) buah penggaris warna biru dan bening;
- 1 (satu) buah gunting kertas dengan tangkai warna hitam dan biru.
- 1 (satu) unit printer merek Canon Pixma MP 287 warna hitam;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah),
- 1 (satu) unit sepeda motor merk BAJAJ warna hitam tanpa plat nomor polisi, dengan nomor rangka MD2JB10D08WG01342 dan nomor mesin JAMBRG53668.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah, Hakim Anggota Aulia Ali Reza |
Panitera | Panitera Pengganti: Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rio Sundana pgl Rio bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Rio Sundana pgl Rio dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat digunakan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Yunaldi pgl Naldi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik740