- Menyatakan Terdakwa NGATIMIN Pgl MIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NGATIMIN Pgl MIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel PS 100 dengan kepala warna kuning dan bak warna putih, dengan nomor polisi BA 9051 DL;
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) kendaraan roda 4 (empat) truk Mitsubishi Colt Diesel PS 100 dengan kepala warna kuning dan bak warna putih, dengan nomor polisi BA 9051 DL, dengan nomor rangka : FE114E073329 dan nomor mesin 4D31C423955 An. DINASRIL;
- Kayu olahan jenis kayu durian dan jenis Medang yang termasuk ke dalam kelompok meranti sebanyak 97 (Sembilan puluh tujuh) Batang dengan Volume 3,1840 M3( Tiga koma delapan belas empat puluh meter kubik ) dengan ukuran sebagai berikut :
- Ukuran 4 cm x 20 cm x 400 cm = 40 Batang dengan jenis kayu Durian Kelompok MERANTI;
- Ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm = 1 Batang dengan jenis kayu Durian Kelompok MERANTI;
- Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm = 34 Batang dengan jenis kayu Durian Kelompok MERANTI;
- Ukuran 4 cm x 20 cm x 300 cm = 22 Batang dengan jenis kayu Medang Kelompok MERANTI.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 63/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas Untuk Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000. (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs
Statistik710