- Menyatakan Terdakwa Ruslan Alias Kullang Bin Ummar Jade tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual dan membeli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ruslan Alias Kullang Bin Ummar dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet/plastik bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,3628 (dua koma tiga ribu enam ratus dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) sachet bening besar yang berisi 50 (lima puluh) sachet kecil kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor kartu 082346674857 dan 082193131915;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk LA Bold;
- 1 (satu) buah celana Panjang warna cokelat;
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha FIZ R warna hijau dengan nomor plat DC 3527 XA;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 139/Pid.Sus/2020/PN Pky |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhe Apriyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Haryogi Permana, Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti Faqih Azhury Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2020/PN Pky
Statistik520