- Menyatakan Terdakwa 1 Narda, S. Sos Alias Indah Binti Abbas dan Terdakwa 2 Dandi Bin Yunus Jade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1 dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) serta kepada Terdakwa 2 dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet/paket plastik bening besar berisi Narkotika jenis sabu berat 0,2210 gram;
- 1 (satu) buah pengharum ruangan merk Stella;
- 1 (satu) lembar foto;
- 1 (satu) buah kotak hitam berisi 2 (dua) buah pireks kaca bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam putih Nomor Kartu 082293574510;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih Nomor Kartu 081241161837;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Skydrive warna hitam Nomor Polisi DC 2744 AU;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Pky |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Akbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Br Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2020/PN Pky
Statistik7133