- Menyatakan Terdakwa RAHMAN Alias ACO Bin MUH. DAAMING telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Memalsukan Rupiah dan Membelanjakan Rupiah yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk MX King warna merah tanpa Nomor Polisi;
- Uang tunai sebanyak Rp.672.000,- (enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar, pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan Hugo Boss;
- 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) lembar kertas HVS A4s merk Sidu;
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri MAM827155;
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri FJE493525;
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri FJE493525;
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri MAM827155;
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri WGD638680;
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri WGD638680;
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri OHU154410;
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri WGD638680;
- 1 (satu) buah Print Merk Epson type L 385 warna hitam;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 126/Pid.B/2020/PN Pky |
|
Nomor | 126/Pid.B/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Akbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Br Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Nirmala Nurdin B. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti pada perkara Saksi AKHSAN Alias ASSE Bin ANTON; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2020/PN Pky
Statistik9044