- Menyatakan Terdakwa Fandy Bin Yunus Jade tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fandy Bin Yunus Jade dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet/ paket plastik bening besar berisi Narkotika jenis sabu, berat 0,2210 gram;
- 1 (satu) buah pengharum ruangan merk Stella;
- 1 (satu) lembar foto;
- 1 (satu) buah kotak hitam berisi 2 (dua) buah pireks kaca bening dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam putih, Nomor Kartu 082293574510;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih, Nomor Kartu 081241161837;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Skydrive warna hitam, Nomor Polisi DC 2744 AU;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 130/Pid.Sus/2020/PN Pky |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Akbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhe Apriyanto, Br Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor: 129/Pid.Sus/2020/PN.Pky; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2020/PN Pky
Statistik5413