- Menyatakan Terdakwa 1 Marlin alias Vivi binti Bustamin dan Terdakwa 2 Adi bin Anwar Tekke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan secara berlanjut yang dilakukan bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ATM debit berwarna biru dengan nomor 6013 0120 8454 7139 milik Nurhaeni alias Neni Binti Alm. Taba;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI milik Nurhaeni dengan nomor rekening: 7071-01005396-53-7;
- 1 (satu) rangkap rekening koran BRI atas nama Rasidawati nomor rekening: 707101006158534;
- 10 (sepuluh) lembar nota beras;
- 13 (tiga belas) lembar nota alat bangunan;
- 1 (satu) kwintansi pinjaman penanaman modal senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna silver metalik dengan Nomor Polisi DC 1148 AA;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi DC 1148 AA atas nama pemilik Abdul Rajab Ballako;
- 1 (satu) Pick Up merk DFSK type DXK1021TYQ1 model moben berwarna hitam dengan nomor rangka: MKFB1M4A1JJ000564, nomor mesin: DK-1117217155;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Pick Up merk DFSK type DXK1021TYQ1 model moben berwarna hitam dengan nomor rangka: MKFB1M4A1JJ000564, nomor mesin: DK-1117217155;
- 1 (satu) rangkap rekening koran BRI nomor rekening 2111-01000017-56-5 atas nama Hajjah Darmawati;
- 1 (satu) rangkap rekening Koran BRI nomor rekening 4952-01001775-53-4 atas nama Hajjah Darmawati;
- 3 (tiga) rim nota pengembalian beras;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI milik Hj. Yunda atas nama Yunda;
- 7 (tujuh) lembar nota pengembalian beras;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kepada Marlin sebanyak Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta) dari Haslim untuk modal beras dan bahan bangunan tertanggal 01 April 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang kepada Marlin sebanyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Haslim untuk modal beras selama 1 (satu) minggu tertanggal 07 April 2020;
- 1 (satu) rangkap rekening koran BNI atas nama Irma nomor rekening : 0618000512;
- 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI milik Sundari dengan nomor rekening: 211101000343568 atas nama Sundari;
- 1 (satu) pasang anting-anting emas dengan berat 2,4 gram dengan ciri-ciri terdapat bentuk hati;
- 1 (satu) buah sofa warna cokelat muda dan meja;
- 1 (satu) set kursi berwarna cokelat dan meja;
- 1 (satu) buah meja berwarna cream;
- 1 (satu) buah lemari kaca berwarna hitam;
- 1 (satu) buah lemari kaca berwarna putih;
- 1 (satu) buah lemari panjang berwarna hitam;
- 1 (satu) buah spring bed nomor 1 dengan motif bunga;
- 1 (satu) buah spring bed nomor 2 dengan motif bunga;
- 1 (satu) buah lemari baju 2 pintu berwarna abu-abu;
- 2 (dua) buah kulkas merk Polytron berwarna merah maron;
- 1 (satu) buah mesin cuci berwarna putih merk Sharp;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla berwarna merah solid dengan nomor plat DD 1142 LM, nomor rangka: MHKS4DA3GJ054879, nomor mesin: 1KRA313083 milik Marlin;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Ayla berwarna merah solid dengan nomor plat DD 1142 LM, nomor rangka: MHKS4DA3GJ054879, nomor mesin: 1KRA313083 milik Marlin;
- 1 (satu) set AC Panasonic milik Marlin;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A9 warna biru;
- 2 (dua) buah cincin warna emas;
- 1 (satu) buah kalung warna silver dan terdapat tulisan MCI A459909;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Honda CR-V warna hitam Mutiara dengan Nomor Polisi DD 1207 II beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Honda CR-V dengan Nomor Polisi DD 1207 II atas nama pemilik Phozan Harun Riseh;
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 7299-01-004774-53-2 atas nama Adi;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan nomor seri 6013 0130 3260 6423;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dengan nomor: PMA006175 tanggal 24 Januari 2020 dari PT. Darmawan Tour Travel yang berbunyi sudah terima dari I Bunga Eja, banyaknya uang IDR 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran melalui tunai untuk transaksi paket umrah dengan nomor registrasi TRA002188;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dengan nomor: PMA006364 tanggal 03 Februari 2020 dari PT. Darmawan Tour Travel yang berbunyi sudah terima dari I Bunga Eja, banyaknya uang IDR 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembayaran melalui tunai untuk transaksi paket umrah dengan nomor registrasi TRA002188;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 103/Pid.B/2020/PN Pky |
|
Nomor | 103/Pid.B/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Br Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti Faqih Azhury Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Nurhaeni; Dikembalikan kepada Saksi Rasidawati; Dikembalikan kepada Saksi Hasni; Dikembalikan kepada BFI Finance Cabang Pasangkayu melalui Saksi Aliyas Bado Safar; Dikembalikan kepada Saksi Hj. Darmawati; Dikembalikan kepada Saksi Baso Annas; Dikembalikan kepada Hj. Yunda; Dikembalikan kepada Irma alias Imma binti Alim; Dikembalikan kepada Sundari alias Mama Ima binti Hasbullah; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.B/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 103/Pid.B/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2020/PN Pky
Statistik8537