- 1 (satu) buah Printer Merk Epson type L 360 warna hitam.
- 8 (delapan) lembar kertas HVS A4 warna putih.
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri KHD 139209.
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Nomor Seri KHD 139224.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang terdapat tulisan Levis.
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 113/Pid.B/2020/PN Pky |
|
Nomor | 113/Pid.B/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1, MUH GAFFAR Alias APPANG Bin MALIK ZAIN, dan Terdakwa 2, RASBA Alias EPPO Bin ABD. RASID, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsu rupiah, menyimpan rupiah palsu, mengedarkan rupiah yang diketahuinya palsu, secara bersama-sama?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu bulan); 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain, atas nama Terdakwa HAMZAH; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2020/PN Pky
Statistik8647