- Menyatakan Terdakwa I Hamzah Alias Hamsa Bin Baharuddin dan Terdakwa II Darwin Alias Bapak Innung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memalsu rupiah, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, mengedarkan, dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hamzah Alias Hamsa Bin Baharuddin dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa II Darwin Alias Bapak Innung dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II Darwin Alias Bapak Innung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Hamzah Alias Hamsa Bin Baharuddin dan Terdakwa II Darwin Alias Bapak Innung berada dalam tahanan untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri KHD 139209;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri KHD 139224;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang terdapat tulisan LEVIS;
- 1 (satu) buah printer merk EPSON l360 warna hitam;
- dan 8 (delapan) lembar kertas HVS A4 warna putih;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 114/Pid.B/2020/PN Pky |
|
Nomor | 114/Pid.B/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Adhe Apriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Baras; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2020/PN Pky
Statistik7736