- Menyatakan Terdakwa I Ikhwan Alias Iwan Bin Sudirman dan Terdakwa II Muh. Ishak A. Alias Ishak Bin Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ikhwan Alias Iwan Bin Sudirman dan Terdakwa II Muh. Ishak A. Alias Ishak Bin Amir masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet/ paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,3705 gram;
- 1 (satu) buah jaket warna merah bertuliskan Problem;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dengan Nomor Polisi DC 3381 XG;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 110/Pid.Sus/2020/PN Pky |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Ares Bernando |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Haryogi Permana, Hakim Anggota Narendra Aryo Bramastyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2020/PN Pky
Statistik5520