- Menyatakan Terdakwa OGA Bin ANDI BAHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 22 (dua puluh dua) sachet plastik klip kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening Narkotika jenis sabu, dengan berat sisa 5,874 gram.
- 2 (dua) sendok yang terbuat dari pipet plastik.
- 40 (empat puluh) sachet plastik klip kecil kosong.
- 1 (satu) tas selempang warna hitam.
- 1 (satu) kotak warna hitam.
- 1 (satu) pembungkus rokok Niu Mild.
- 1 (satu) handphone Android merk Aldo.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna hitam; dan,
- Uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Dirampas untuk Negara;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Pky |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Akbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhe Apriyanto, Br Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti Faqih Azhury Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2020/PN Pky
Statistik3213