- Menyatakan Terdakwa KEKEM AFLAHAL Pgl KEKEM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan diberi tanda angka 1 dengan berat 1.113,05 gram.
- 1 (satu) buah karung plastik merk Mayora warna putih yang diikatkan dengan plastik besar warna biru.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih silver.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega ZR warna hitam dengan no.polisi BA 2909 MH
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Handphone merk Evercross warna putih biru.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 34/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepenuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara RIYAN SAPUTRA Pgl RIYAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik567