- Menyatakan Terdakwa BENI ADILLA AYATRA PGL BEBEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dan diberi tanda angka 1 dengan berat 1.026,07 gram.
- Sisa sampel hasil pengujian yang dikembalikan BPOM dengan berat 4,8674 gram.
- 2 (dua) buah karung plastik warna putih.
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1290 SE dalam keadaan rusak berat.
- 1 (satu) lembar STNK Mobil merk Toyota Avanza dengan nomor registrasi BA 1290 SE atas nama pemilik MOH. YONO.
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya warna silver dengan nomor polisi BA 1032 SF.
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Honda Brio Satya dengan nomor Registrasi BA 1032 SF atas nama pemilik RIECKY PUTRA.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna biru dongker
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Uang sejumlah Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik626