- Menyatakan terdakwa BLASIUS ARIPIN alias RIPIN anak laki-laki dari MARKUS JUKONG terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp2.348.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu Rupiah) yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah), 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 29 (dua puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah), 215 (dua ratus lima belas) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah), dan 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar lapak;
- 1 (satu) buah hap;
- 3 (tiga) buah bola dadu ukuran besar;
- 3 (tiga) buah bola dadu ukuran kecil;
Putusan PN KETAPANG Nomor 274/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 274/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Josua Natanael, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara pidana atas nama terdakwa MARKUS UNYIL alias UNYIL anak laki-laki dari ANGKOI dan terdakwa YURIAMAN alias YURI anak laki-laki dari HERMAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik552