- Menyatakan Anak HAIDINATA Alias UJANG Bin MARWAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul?, sebagaimana dalam surat dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Mamuju selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbangan dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana pembinaan dalam Lembaga serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan dan segera menjalankan pidana Pembinaan dalam Lembaga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Mamuju;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna abu-abu motif renda warna putih;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru muda;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam garis putih;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hijau bertuliskan AHHA dengan lengan berwarna abu-abu;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pky |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narendra Aryo Bramastyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini, Hakim Anggota Haryogi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi LISNA Alias MAMA MANDA Binti SIDA; Dikembalikan kepada Anak; 7. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pky
Statistik12462