- Menyatakan Terdakwa HARIADI Alias ADI Bin ABDULLAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman lebih dari lima gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) sachet plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,5220 gram;
- 1(satu) sachet plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,7011 gram;
- 2(dua) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,8355 gram;
- 1 (satu) tas selempang merk Leesport warna ungu;
- 1 (satu) sachet plastik klip besar berisi 100 (seratus) sachet plastik kilp kecil kosong;
- 1 (satu) sachet plastik klip besar berisi 100 (seratus) sachet plastik kilp kecil kosong;
- 1 (satu) sachet plastik klip besar berisi 100 (seratus) sachet plastik kilp kecil kosong;
- 1 (satu) sachet plastik klip besar berisi 100 (seratus) sachet plastik kilp kecil kosong;
- 1 (satu) celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) celana dalam merk Rickman warna coklat;
- 2 (dua) helai kertas tissue;
- 1 (satu) unit motor Honda Beat warna merah putih, Nomor Polisi DN 4769 YY;
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Pky |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Akbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herwindiyo Dewanto, Br Hakim Anggota Anugrah Fajar Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2020/PN Pky
Statistik5025