Putusan PN PASANGKAYU Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN Pky |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I.g.n.a Aryanta Era W |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Br Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Yusran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa Iwang alias Iwan Bin Gimpe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?mengancam dengan kekerasan terhadap orang secara terang-terangan dengan tenaga bersama dengan suatukejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang beserta sarungnya yang panjangnya berukuran 46 cm panjang gagang 11,5 cm lebar ujung parang 1,5 cm lebar tengah parang 4 cm dan panjang sarung parang 57 cm lebar sarung parang 5 cm serta memiliki tali berwarna putih disarung parang; - 1 (satu) buah kursi plastik bermerek Napolly Top warna merah yang terpotong menjadi 3 (tiga) bagian - 1 (satu) buah kursi plastik bermerek Wapolin berwarna merah; - 1 (satu) buah balok kayu dengan panjang 70 cm dan Lebar 5,4 cm serta memiliki 2 (dua) buah paku diujungnya; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar baju bermerek Under Armour berwarna merah bercorak hitam dengan ukuran baju M, serta memiliki tulisan dibagian depan baju Under Armour berwarna putih; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu terdakwa Iwan alias Iwan Bin Gimpe; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2020/PN Pky
Statistik10036