- Menyatakan Terdakwa Deril Prananda pgl Deril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika bagi diri sendiri ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke-tiga Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deril Prananda pgl Deril oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaca pirek yang masih ada sisa pakai narkotika jenis shabu ;
- Seperangkat alat hisap (bong) berisi sisa pakai yang terdiri dari 1 (satu) buah botol warna bening dengan tutup botol warna orange dan 2 (dua) buah pipet yang sudah dirangkai ;
- 1 (satu) buah mancis warna merah.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor kendaraan STNK truck colt diesel warna kuning kombinasi,dengan nomor rangka MHMFE84P8HK011082 dan Nomor mesin 4D34TR57503 serta dengan nomor Registrasi BA 8099 PR atas nama pemilik ZAMRI ;
- 1 (satu) unit Truck colt Diesel warna kuning dan hijau dengan Nomor Polisi : BA 8099 PR ;
- 1 (satu) buah kunci kontak Truck colt Diesel warna kuning dan hijau dengan Nomor Polisi BA 8099 PR ;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 5/Pid.Sus/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksi H. ZAMRI als ERI ; 6.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2019/PN Lbs
Statistik1246