- Menyatakan Terdakwa I BUSRI alias BUS bin JALI (Alm) dan Terdakwa II IWAN IRAWAN alias PILOT bin ABU TALIB tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090731742, 356709090731759;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 3567090906123848, 356709090612355;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merek EVERCOSS wi tab dengan nomor imei : 356709090719788, 356709090719796;
- 1 (satu) buah handphone/ tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090719705, 356709090719713;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090714102, 35670909714110;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090715588, 356709090715596;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab warna hitam dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab warna hitam dalam keadaan rusak;
- 11 (sebelas) buah charger dan tali charger merk EVERCOSS warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090610128, 356709090610136;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090612348, 356709090612355;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090618048, 356709090618055;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090618923, 356709090618931;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090625084, 356709090625092;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090708542, 356709090708559;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090708573, 356709090708591;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090718301, 356709090718319;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090712247, 356709090712254;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090719168, 356709090719176;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090722584, 356709090722592;
- 1 (satu) buah handphone / tablet merk EVERCOSS win tab dengan nomor imei : 356709090714086, 356709090714094;
- 4 (empat) buah charger dan tali charger merk EVERCOSS warna hitam;
Putusan PN KETAPANG Nomor 74/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josua Natanael, Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SMPN 8 Desa Negeri Baru; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik282