- Menyatakan Terdakwa I TRISNO ERPAN Pgl ERPAN, Terdakwa II STEPANUS DWI SAPUTRA Pgl PUTRA dan Terdakwa III ARESKI Pgl RESKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan PRIMAIR;
- Membebaskan Terdakwa I TRISNO ERPAN Pgl ERPAN, Terdakwa II STEPANUS DWI SAPUTRA Pgl PUTRA dan Terdakwa III ARESKI Pgl RESKI dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I TRISNO ERPAN Pgl ERPAN, Terdakwa II STEPANUS DWI SAPUTRA Pgl PUTRA dan Terdakwa III ARESKI Pgl RESKI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303?, sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 725.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terdiri dari:
- Uang kertas pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Uang kertas pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
- Uang kertas pecahan Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
- Uang kertas pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar.
- Uang kertas pecahan Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
- 2 (dua) set kartu remi warna biru bermotif 2 (dua) ikan sebanyak 108 (seratus delapan) lembar.
- 1 (satu) buah karpet plastik berukuran 2 m x 1.5 m warna merah jambu, biru dan kuning dengan motif bunga.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 106/Pid.B/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 106/Pid.B/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 8.Membebankan biaya perkara ini kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2018/PN Lbs
Statistik562