- Menyatakan Terdakwa SLAMET SUYANTO alias GANDOS Bin SURAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan sisa berat bersih sabu 3,62460 gram.
- 1 (satu) buah kertas grenjeng rokok.
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok LA Bold warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik klip.
- 2 (dua) buah isolasi.
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah handphone Xiaomi warna putih Nomor Simcard 082138397385 (IMEI 1 :867976033313340, IMEI 2 : 867976033313357).
- 1 (satu) tube urine.
- 1 (satu) kartu ATM BRI.
- 1 (satu) buku tabungan BRI An. NURUL FAJRI
Putusan PN KUDUS Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Kds |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2020/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Ayu Ismadewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ziyad, Br Hakim Anggota Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Asrofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi NURUL FAJRI. 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2020/PN Kds
Statistik540