- Menyatakan Terdakwa RIDWAN Bin LAHIDA Alias WAWAN, S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar hasil cetakan berita online, tanggal 30 November 2020, yang diupdate oleh media Update Sulsel News dengan tautan https://updatesulsel.news/memalukan-pemkab-enrekang-bakal-pinjam-uang-rp-516-miliar-demi-bayar-gaji-tenaga-honorer/;
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan:
- Link berita yang di Upload https://updatesulsel.news/memalukan-pemkab-enrekang-bakal-pinjam-uang-rp-516-miliar-demi-bayar-gaji-tenaga-honorer/ dengan judul berita ?Memalukan! Pemkab Enrekang Bakal Pinjam Uang Rp. 516 Miliar Demi Bayar Gaji Tenaga Honorer?;
- 1 (satu) buah rekaman audio percakapan antara RIDWAN Alias WAWAN dengan HAIRUL LATANRO, tanggal 22 Desember 2020, yang berdurasi 02 menit 14 detik;
- 1 (satu) buah rekaman audio percakapan antara RIDWAN Alias WAWAN dengan HAIRUL LATANRO, tanggal 01 Januari 2021, yang berdurasi 00 menit 20 detik;
- 1 (satu) buah rekaman audio percakapan antara RIDWAN Alias WAWAN dengan HAIRUL LATANRO, tanggal 01 Januari 2021, yang berdurasi 03 menit 32 detik;
- 1 (satu) buah rekaman audio percakapan antara RIDWAN Alias WAWAN dengan HAIRUL LATANRO, tanggal 01 Januari 2021, yang berdurasi 01 menit 45 detik;
- 1 (satu) buah rekaman audio percakapan antara RIDWAN Alias WAWAN dengan HAIRUL LATANRO, tanggal 01 Januari 2021, yang berdurasi 00 menit 54 detik;
- 1 (satu) buah rekaman audio percakapan antara RIDWAN Alias WAWAN dengan HAIRUL LATANRO, tanggal 02 Januari 2021, yang berdurasi 01 menit 43 detik;
- 1 (satu) buah rekaman audio percakapan antara RIDWAN Alias WAWAN dengan HAIRUL LATANRO, tanggal 02 Januari 2021, yang berdurasi 00 menit 37 detik;
- 1 (satu) buah rekaman audio percakapan antara RIDWAN Alias WAWAN dengan HAIRUL LATANRO, tanggal 10 Januari 2021, yang berdurasi 01 menit 06 detik;
- 1 (satu) buah rekaman audio percakapan antara RIDWAN Alias WAWAN dengan HAIRUL LATANRO, tanggal 20 Januari 2021 yang berdurasi 00 menit 28 detik
- 12 (Dua belas lembar) rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 022001003730539 atas nama RIDWAN;
- 1 (satu) lembar kertas hasil cetakan yang berisi Tulisan/konsep/Draf Narasi berita yang tersimpan didalam Telepon seluler milik RIDWAN Bin LAHIDA Alias WAWAN pada aplikasi catatan keep, yang berjudul ?Memalukan Pemkab Enrekang Bakal Pinjam uang Rp. 516 Miliar demi bayar tenaga honorer;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk OPPO A1K warna hitam, dengan nomor IMEI1: 861220049454053, dan IMEI2 : 861220049454046, yang berisi aplikasi media Online Update Sulsel News dan hasil rekaman audio serta percakapan atau chat WhatsApp yang berkaitan dengan berita pada aplikasi media Online Update Sulsel News pada hari Senin tanggal 30 November 2020, dengan tautan https://updatesulsel.news/memalukan-pemkab-nrekang-bakal-pinjam-uang-rp-516-miliar-demi-bayar-gaji-tenaga-honorer/;
- 1 (satu) buah Kartu telkomsel dengan nomor telpon 0823 3961 5244;
Putusan PN ENREKANG Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Enr |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Karsena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Musashi Achmad Putra, Mhbr Hakim Anggota Afif Dewa Brata Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Aris B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa RIDWAN Bin LAHIDA Alias WAWAN, S.E.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Enr
Statistik406309