- Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I DARA WATI Alias MAMA CHAKY Binti AMPUNG dan Terdakwa II SURIADI Alias ONGES Bin SIMPEI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I DARA WATI Alias MAMA CHAKY Binti AMPUNG dan Terdakwa II SURIADI Alias ONGES Bin SIMPEI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) Paket Plastik klip kecil berisi kristal bening shabu dengan berat Bruto 5,30 (lima koma tiga nol) gram atau berat Netto 2,48 (dua koma empat delapan) gram;
- 1 (Satu) Pak Plastik klip;
- 1 (Satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan;
- 1 (Satu) botol plastik merek GOLDA;
- 1 (Satu) buah kaos kaki warna Pink merek HFBH;
- 1 (Satu) buah Handphone merek Oppo warna biru malam;
- 1 (Satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Br Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah masing-masing Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik4324