- Menyatakan Terdakwa LENDI SUPARMANTO Bin MUKANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LENDI SUPARMANTO Bin MUKANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil yang diduga shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat netto kurang lebih 0,11 (nol koma satu satu) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok NAXAN;
- 1 (Satu) bungkus handphone merek NOKIA warna hitam;
- 1 (Satu) Tas Slempang warna hitam;
- 1 (Satu) unit sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi DA 6423 AEX;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wuri Mulyandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik232