- Menyatakan Terdakwa I SUKO WAHONO SUTA Bin SLAMET RIADI dan Terdakwa II MUHAMMAD JAINAL ABIDIN Bin SALI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Kristal putih yang diduga Narkotika shabu yang ditimbang beserta pembungkusannya seberat 0,60 (nol koma enam nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Kristal putih yang diduga Narkotika shabu yang ditimbang beserta pembungkusnya seberat 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor CB warna merah hitam No.Pol AG 6783 HR;
Putusan PN NGANJUK Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Putra Simbolon, Br Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti Hanief Harmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik3210