- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN SURYA TAN Anak dari HENDRY SURYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Jalan (DO) dan Nota Invoice atas nama sdra. EDY AWB sebanyak 9 (Sembilan) lembar terdiri :
- Surat Jalan (DO) Nomor : 00758/CR/HYK/06/2018 dan Nota Invoice Nomor : 0758/INV/CR/HYK/06/2018 tanggal 19 Juni 2018,
- Surat Jalan (DO) Nomor : 00778/CR/HYK/06/2018 dan Nota Invoice Nomor : 00778/INV/CR/HYK/06/2018 tanggal 26 Juni 2018,
- Surat Jalan (DO) Nomor : 00779/CR/HYK/06/2018 dan Nota Invoice Nomor : 00779/INV/CR/HYK/06/2018 tanggal 26 Juni 2018,
- Surat Jalan (DO) Nomor : 00822/CR/HYK/07/2018 dan Nota Invoice Nomor : 00822/INV/CR/HYK/07/2018 tanggal 07 Juli 2018,
- Surat Jalan (DO) Nomor : 00859/CR/HYK/07/2018 dan Nota Invoice Nomor : 00859/INV/CR/HYK/07/2018 tanggal 17 Juli 2018,
- Surat Jalan (DO) Nomor : 00920/CR/HYK/08/2018 dan Nota Invoice Nomor : 00920/INV/CR/HYK/08/2018 tanggal 01 Agustus 2018,
- Surat Jalan (DO) Nomor : 00957/CR/HYK/08/2018, dan Nota Invoice Nomor : 00957/INV/CR/HYK/08/2018 tanggal 09 Agustus 2018,
- Surat Jalan (DO) Nomor : 01015/CR/HYK/08/2018 dan Nota Invoice Nomor : 01015/INV/CR/HYK/08/2018 tanggal 16 Agustus 2018,
- Surat Jalan (DO) Nomor : 01091/CR/HYK/08/2018 dan Nota Invoice Nomor : 01091/INV/CR/HYK/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018,
- Surat Jalan (DO) dan Nota Invoice atas nama FITERI (istri sdra. SOFYAN) sebanyak 2 (Dua) lembar dengan rincian :
- Surat Jalan (DO) Nomor : 00972/CR/HYK/08/2018 dan Nota Invoice Nomor : 00972/INV/CR/HYK/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018,
- Surat Jalan (DO) Nomor : 00973/CR/HYK/08/2018 dan Nota Invoice Nomor : 00973/INV/CR/HYK/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 121/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 121/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Maskur |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. HONG YI DISTRIBUTOR KALTIM, melalui saksi WULANDARI binti MATTAWAKKAL; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik493