- Menyatakan Terdakwa SYAHARUDIN Bin BUSTAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa SYAHARUDIN Bin BUSTAMI dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SYAHARUDIN Bin BUSTAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp400.181.600,00 (empat ratus juta seratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang telah disetorkan ke rekening desa Pemayungan pada Bank 9 Jambi KCP RBJ Nomor rekening : 901022429, sehingga kekurangan pembayaran pidana tambahan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp181.600,00 (seratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah), Jika terpidana tidak membayar sisa pembayaran uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar keputusan kepala Desa Pemayungan Nomor :? Tahun 2017 tanggal 09 nopember 2017 tentang penetapan susunan pengurus dan struktur organisasi badan usaha milik desa payung mas desa pemayungan masa bakti tahun 2017 - 2021 (ASLI)
- 2 (dua) lembar berita acara musyawarah pendirian Bumdes tanggal Sembilan bulan nopember tahun 2017 (ASLI)
- 2 (dua) lembar daftar hadir rapat BUMdes hari kamis tanggal sembilan nopember 2017 tempat aula kantor desa dusun muara bulan desa pemayungan kec. Sumay kab. Tebo (ASLI).
- 1 lembar slip setoran Bank 9 Jambi awal pembukaan rekening nama pemilik rekening BUMDES payung mas dengan nomor rekening : 3002070331 sebesar Rp 200.000 pada tanggal 04-10-2018 (ASLI)
- 1 (Satu) buah buku tabungan siginjai (Bank 9 Jambi) KCP Rimbo bujang, Nomor rekening : 3000653461 atas nama desa pemayungan (ASLI)
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank 9 Jambi dengan Nomor rekening : 901022429, Nama rekening : Desa pemayungan, Nama produk : Giro Pemerintah, Valuta : Rupiah, Periode : 01/01/2018 ? 31/12/2018, Cabang : Muara Tebo, Nomor NPWP : 00.818.733.8-332.000 (ASLI)
- 1 (Satu) Bundel dokumen SPJ Dana Desa (DD) Tahap III (Ketiga) Sebesar Rp. 400.181.600 (empat ratus juta seratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah) Desa Pemayungan kec. Sumay kab. Tebo (ASLI)
- 3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor : 445 Tahun 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Pemayungan An. SYAHARUDIN Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Ditetapkan di Muara Tebo pada tanggal 20 Mei 2018 (ASLI)
- 1 (satu) lembar surat mohon penerbitan SPP dan SPM Dana Desa (DD) tahap III Ta. 2018 Desa Pemayungan Kec. Sumay Kab. Tebo Nomor :900 / 92 / DPMD / 2018, tanggal 24 September 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa an. SUYADI,S.H. (asli).
- 1 (satu) lembar SP2D DD tahap III Desa Pemayungan Kec. Sumay No : 1951 / SP2D-LS GJ / BUD / 2018 tanggal 25 September 2018 sebesar Rp. 400.181.600.- (empat ratus juta serratus delapan puluh satu ribu enam ratus ribu rupiah) (asli).
- (Satu) Bundel Dokumen RKP-DESA Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP-DESA) Pemayungan Tahun 2018 (ASLI).
- (Empat) Lembar Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Nomor :? Tahun 2018 Tentang Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Desa Pemayungan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, Yang Ditetapkan Di Pemayungan Pada Tanggal ? 2018 Dan Ditanda Tangani Oleh SUDIRMAN Selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pemayungan (ASLI).
- 1 (Satu) Lembar Berita Acara Keputusan Bersama Antara Pemerintah Desa Pemayungan Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Desa Pemayungan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Menjadi Peraturan Desa Pemayungan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 (ASLI).
- 1 (Satu) Bundel Peraturan Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2018 (ASLI).
- 1 (Satu) Bundel Proposal Pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 Tahap III (Tiga) Pemerintah Kabupaten Tebo Kecamatan Sumay Desa Pemayungan
- 1 (Satu) Lembar Slip Setoran Bank 9 Jambi KCP RBJ Sebesar Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) Ke Nomor Rekening : 901022429, Nama Pemilik Rekening : Desa Pemayungan Berita : Pengembalian Temuan Inspektorat Terhadap Dana Desa Penyertaan Dana Bumdes Ta. 2018 Desa Pemayungan, Tanggal 28/07/2020, Penyetor : HARZALIK (ASLI)
- 1 (satu) bidang kebun kelapa sawit dengan luas 6, 18 Ha yang berlokasi di jalan koridor Rt 07 Desa peamyungan kec. Sumay kab. Tebo
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sebanyak Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb |
|||
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 27 Mei 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN JAMBI | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni | ||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Amir Aswan, Hakim Anggota H. Adly | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sudirman selaku Kepala Desa Pemayungan Dikembalikan kepada Terdakwa Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021, oleh YANDRI RONI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, DR. H. ADLY, S.H., M.H dan H. AMIR ASWAN, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc) masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ANANDA MUNES SUYADI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jambi, serta dihadiri oleh WAWAN KURNIAWAN, S.H. selaku Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Panitera Pengganti ANANDA MUNES SUYADI, S.H. |
||
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb
Statistik12821