- Menyatakan terdakwa Rinaldy Dwi Putra Als Dici Als Putra Bin Aldiyansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? Sebagaimana dakwaan pertama penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rinaldy Dwi Putra Als Dici Als Putra Bin Aldiyansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA type E63 warna hitam dengan simcard 0822-6907-5399.
- 1 (satu) buah buku tulis.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk shogun SP warna merah hitam dengan No. Pol. BH 3830 WM.
- 1 (satu) paket plastik klip bening yang berisi serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4,830 gram.
- 1 (satu) plastik snack warna merah bertuliskan GARUDA PILUS.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hijau.
- 1 (satu) lembar bukti transfer uang dari Bank BCA ke nomor rekening 8190664768 atas nama HUI YAN dengan jumlah transfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BCA.
Putusan PN JAMBI Nomor 267/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Feby Sasmico Als Miko Bin Edi Susanto. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik236