- Menyatakan Terdakwa Maizal bin. Akmal tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " permupakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjual dan juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maizal bin. Akmal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus Plastic Klip Bening Yang Berisi Serbuk Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu Yang Simpan Dalam Kotak Rokok Sampoerna Yang Dilapisi Kantong Kain Warna Abu ? Abu;
- 1 (satu) Bungkus Plastic Klip Bening Yang Berisi Serbuk Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu Yang Simpan Dalam Botol Obat Plastik Bertuliskan Majun Seberat 10,32 Gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna Biru Dan Sim Card 081377647504;
- 1 (satu) Bungkus Plastic Klip Bening Yang Berisi Serbuk Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu Seberat 0,73 gram.
- 1 (satu) Unit Samsung Lipat Type GT ? E1272 Warna Hitam Beserta Sim Card 082113614648.
- 1 (satu) Bungkus / Kotak Rokok Sampoerna;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi BH 6208 ZY Warna Hitam;
- 1 (satu) Helai Sweater Warna Biru Merk Pommes Supplay;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 316/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dipergunakan Dalam Perkara Atas Nama Terdakwa Helpiko Saputra bin. Sahrul; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik176