- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ROHANI Bin SUPARDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Secara Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? dan "Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Secara Tanpa Hak menguasai dan Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ROHANI Bin SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic Narkotika jenis Shabu dengan total berat :0,26 gram
- 2 (dua) bungkus plastic Narkotika jenis Shabu dengan total berat :0,10 gram
- 1 (satu) unit Handphone Nokia Type TA-1034 warna hitam.
- 1 (satu) lembar kertas putih.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Levis.
- Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik275