- Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan alias Iwan bin Hasan, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Iwan Kurniawan alias Iwan bin Hasan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan Kurniawan alias Iwan bin Hasan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu;
- 55 (lima puluh lima) buah plastik klip bening ukuran kecil;
- 2 (dua) buah sendok narkotika jenis shabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah tempat plastik warna putih dibalut lakban hitam;
- 1 (satu) buah tupperware plastik merk Natur Pack transparan;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merk Bellphone warna hitam;
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 409/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik325