- Menyatakan bahwa terdakwa Ayub Bin Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayub Bin Yusuf tersebut dengan pidana penjara selama selama 18 (delapan belas) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik besar yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
- 9 (sembilan) bungkus plastik besar yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Dengan berat keseluruhan 19.243,846 (Sembilan belas ribu dua ratus empat puluh tiga koma delapan ratus empat puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAMBI Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara RAMLI RANIMAN Bin NANI; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik4010