- Menyatakan Terdakwa Fazira Aini Alias Fara Binti Isaf tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kotak Hitam Bertuliskan Mgi Yang Berisikan Potongan Kertas Yang Diikat Menggunakan Karet Yang Berisikan 9 (sembilan) Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi Warna Coklat Dan 1 Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi Warna Biru
- 1 (satu) Dompet Merk Bally Warna Coklat Yang Berisikan Satu Helai Plastik Warna Putih Bening Yang Berisikan Potongan Timah Rokok Yang Didalamnya Terdapat 2 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Warna Hijau
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Type Rmx2030 Warna Hijau Yang Dilapis Dengan Casing Warna Hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 207/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik2418