- Menyatakan Terdakwa Azhari Warga Dalam Als. Andi Bin Mukti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah ban mobil berikut velgnya yang terdiri dari 2 (dua) buah ban merk GT Radial yang terpasang pada velg standar ukuran ring 13? dan 1 (satu) buah ban merk archiless yang terpasang pada velg ukuran standar ukuran ring 13?, 1 (satu) buah ram depan mobil berlogo ?S?, 2 (dua) set per mobil yang terbuat dari besi, 1 (satu) set kerang-kerang atau kerangka besi bak mobil pickup carry yang bermerk D&D warna hitam, 1 (satu) buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) nomor K-06039967, 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) nomor 03840532 B nopol BG 8029 ZU, 1 (satu) kunci kontak mobil Suzuki future pickup nopol. BG 8029 ZU, dikembalikan kepada korban Handi Bin Cu Tiong Kang,
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu xenia warna silver metalik nopol. BG 1895 UW dikembalikan kepada terdakwa,
- 1 (satu) unit flasdisk merk robot yang berisikan rekaman cctv kejadian pencurian tetap dalam berkas perkara;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 208/Pid.B/2021/PN Kag |
|
Nomor | 208/Pid.B/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nadia Septianie., Hakim Anggota Indah Wijayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2021/PN Kag
Statistik268