Putusan PN JAMBI Nomor 289/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa M. Yanuar Firdaus Als. Iyan Bin Ahmad Yani Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Yanuar Firdaus Als. Iyan Bin Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,08 gram ( tiga koma nol delapan) - 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 5 (lima) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis extacy dengan berat bersih 1,14 gram ( satu koma satu empat) - 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu sebear 1,28 gram . - 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi 1(satu) butir pil exstacy warna hijau seberat 0,07 gram Digunakan pada perkara An terdakwa Mohd Reza Fahlefi Bin Gamal Abdul Nasir - 1 (satu) unit HP android merk XIAOMI warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik2111