- Menyatakan terdakwa LEBAR bin KESAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- 3 (tiga) lembar plastik klip transparan bekas;
- 1 (satu) buah kaca fanbo;
- 1 (satu) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong;
- Uang tunai sebesar Rp872.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 sebanyak 8 (delapan) lembar, pecahan Rp50.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp20.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp2.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN KETAPANG Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josua Natanael, Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Erwin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik273