- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAHRIAL Bin LEGINO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) gulungan kabel warna hitam , panjang lebih kurang 17 (tujuh belas) meter
- 6 (enam) potongan paralon warna putih yang sudah di potong panjang perbatang lebih kurang 1 (satu) meter.
- 1 ( buah ) tas ransel warna abu ?abu yang berisikan sebagai berikut :
- 1 ( satu ) buah tas pinggang warna hitam .
- 1 ( satu ) set Kunci pas di bungkus dengan kain warna hitam merk Wagener.
- 1 ( satu ) set kunci L.
- 1 ( satu ) buah gergaji besi warna orange .
- 1 ( satu ) buah tang tangkai warna hitam kuning.
- 1 ( satu ) buah kunci inggris .
- 1 ( satu ) buah kunci reng 10-11.
- 1 ( satu ) buah kunci cabang 3 ( tiga ).
- 4 ( empat ) buah baut .
- 1 ( satu ) buah kunci pas 13-16.
- 1 ( satu ) buah kunci reng pas 14.
- 1 (satu) buah besi bulat panjang lebih kurang 20 Cm.
- 1 ( satu ) unit Sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam les merah putih dengan No.pol BM 2678 SE.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 177/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 177/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi NOFRIANDI, ST. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi DEDE DONI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 177/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik3118