- Menyatakan Terdakwa Alamsyah als Alam Bin Ishak Efenditersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat secara Melawan hukum menerima Narkotika golongan I Dalam Bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 175 ,87 gram
- 18 (delapan belas) paket kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 7,01 (tujuh koma enol satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang yang berisi 30 butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 9,41 (Sembilan koma empat puluh satu) gram
- Kertas timah rokok yang berisi setengah butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 0,18 (enol koma delapan belas) gram
- 1 (satu) botol plastik dilakban warna hitam dan tutup botol berwarna merah
- 1 (satu) unit HP Nokia 210 dengan simcard 085282871429
- Beberapa plastik klip bening kecil kosong.
Putusan PN JAMBI Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarjo, Br Hakim Anggota Corpioner |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik377