- Menyatakan terdakwa YUSRO Als IKBAL Als GEBAL Bin ALIDIN Alm tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat street warna hitam dengan No. Pol yang terpasang BM 3607MN;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna biru dengan No. Pol yang terpasang BM 5149 SX;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna merah putih dengan No. Pol yang didalam jok terdapat nomor plat asli BM 5735 SA ;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda CB 150R warna hitam dengan No. Pol yang terpasang BM 6408 SX;
- 1 (satu) pcs kunci shok ukuran 8-10 yang ujungnya terdapat besi yang dimodifikasi berbentuk picak;
- 1 (satu) dompet warna coklat yang berisikan SIM-CN an. KHOLIFAH INDAHYANI. H dan KTP an KHOLIFAH INDAHYANI;
- 1 (satu) lembar STNKB an.ZUL dengan No.STNKB 05774031.B;
- 2 (dua) pcs kunci kontak;
- 1 (satu) pcs kunci berbentuk T yang ujungnya terdapat besi yang dimodifikasi berbentuk picak;
- 1 (satu) besi magnet yang di lakban warna hitam.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 191/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 191/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Hesti Indria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara M. BARLIS NAIN MAULANA Als BARLIS Bin PURNAMA. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 191/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik3423